Loading...

LEMBAGA DESA


Lembaga merupakan suatu badan atau organisasi, yang memiliki tujuan untuk melakukan suatu bentuk penyelidikan keilmuan atau bahkan melakukan suatu kegiatan usaha.



Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia, di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa itu sendiri merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil, yang biasa disebut dengan kampung/dusun.



Menurut dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan jika Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

B
erikut Lembaga-lembaga di Desa Cikembulan








Tidak ada komentar